
Pangkalpinang, kabarbelitung.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dan pemberatan (CURAT) yang terjadi di wilayah Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP., melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang, AKP. Muhammad Riza Rahman, S.I.K., membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa kejadian ini terjadi pada Jumat malam, 25 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Dua orang pelaku yang belum diketahui identitasnya saat itu, melakukan aksi pembobolan sebuah gudang bengkel mobil yang berlokasi di Jalan Sungai Liat – Pangkalpinang.
“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/200/IV/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BANGKA BELITUNG, pelaku masuk ke dalam gudang dengan cara merusak pintu bagian depan. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil beberapa peralatan bengkel berupa 1 unit Air Impact Wrench merek Wipro warna merah, 4 buah kunci buah ukuran 41, 38, 30, dan 28, serta 3 buah dongkrak berkapasitas 20 ton,” jelas AKP Riza Rahman.
Dari hasil kejadian tersebut, korban yang diketahui merupakan seorang mahasiswa berusia 23 tahun mengalami kerugian sebesar Rp11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
Pengungkapan kasus ini berlangsung cepat. Pada Jumat dini hari, 2 Mei 2025 pukul 03.00 WIB, Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan salah satu pelaku yang berada di kawasan Lontong Pancur, Kota Pangkalpinang.
“Tim kami langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui bernama AP (25), seorang residivis. Dari hasil interogasi awal, Apri mengakui telah melakukan aksi pencurian bersama rekannya, PB (21). Kemudian tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan PB di kediamannya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama,” lanjut Kasat Reskrim.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui melakukan aksinya menggunakan sepeda motor Yamaha Mio GT warna hitam merah. Keduanya berkeliling kota dan ketika melintasi gudang bengkel di Selindung, mereka melihat bahwa bengkel dalam keadaan tutup. AP lalu turun dan merusak pintu belakang gudang dengan cara menendang bagian bawahnya, sedangkan PB tetap di atas motor untuk mengawasi situasi sekitar.
Setelah berhasil mengambil tiga buah dongkrak dari dalam bengkel, barang curian tersebut mereka bawa ke rumah AP untuk disembunyikan. Keesokan harinya, mereka menjual barang curian itu kepada seseorang di wilayah Pangkal Balam.
“Barang senilai sebelas juta rupiah dijual seharga Rp75.000,- dan digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari hari,” ujar AKP Riza.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya 3 (tiga) buah dongkrak kapasitas 20 ton, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna hitam merah. Seluruh barang bukti kini telah diamankan dan akan digunakan dalam proses penyidikan lebih lanjut.
“Sebagai langkah tindak lanjut, saat ini kami sedang melengkapi administrasi penyidikan (mindik), melakukan gelar perkara untuk penetapan status hukum kedua pelaku, serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya,” jelas AKP Riza.
Sumber: Humas Polresta Pangkalpinang
(*/Red/Lucky).