
Belitung, kabarbelitung.com – Sat Reskrim Polres Belitung berhasil mengamankan NY (24), pelaku penganiayaan terhadap EN, setelah sempat melarikan diri. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Fattah Meilana, S.I.K., M.H. Kamis (10/04/2025)
Kejadian bermula pada Jumat, 7 Februari 2025 sekitar pukul 05.00 WIB, saat korban EN datang ke rumah ibunya dalam kondisi babak belur dan mengalami luka di bagian kepala akibat dugaan penganiayaan. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Dr. H. Marsidi Judono Belitung untuk mendapat perawatan. Atas peristiwa tersebut, pihak keluarga melaporkan kejadian ke SPKT Polres Belitung.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, pada Rabu, 9 April 2025, Tim Opsnal Sat Reskrim memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang tengah bersembunyi di sebuah pondok kebun di wilayah Dusun Bebute, Kecamatan Sijuk. Setelah dilakukan pemantauan, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada pukul 02.30 WIB dini hari di sebuah penginapan di Jl. Pattimura, Tanjungpandan.
“Pelaku telah kami amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Kami akan menangani perkara ini secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP Fattah Meilana, S.I.K., M.H.
Pelaku NY dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Saat ini penyidik Sat Reskrim polres belitung masih terus mendalami motif pelaku serta kronologi lengkap kejadian.
(*/Red/Lucky).