
Jakarta, kabarbelitung.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Bertempat di Jl. Boulevard, Bintaro, Tangerang Selatan, Rabu (25/06/2025).
Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : AJP
Usia/Tanggal lahir : 35 Tahun/12 Januari 1990
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Guru
Alamat : Dusun Indrayasa RT 05/011, Desa Kawali, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis
Adapun Tersangka AJP merupakan buronan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ciamis Unit Sudirman tahun 2021 s.d. 2023.
Akibat perbuatan Tersangka, mengakibatkan kerugian negara cq BRI Unit Sudirman Cabang Ciamis sebesar Rp9.158.660.776 (sembilan miliar seratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah).
Saat diamankan, Tersangka AJP bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
Jakarta, 25 Juni 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
(*/Red/LK).