Belitung, kabarbelitung.com – Untuk menghindari perbuatan melanggar hukum khususnya penyalahgunaan narkotika di lingkungan Yonif TP 845/KS, Danyonif TP 845/Ksatria Satam Letkol Inf Barlian Prabowo, S.H., M.H., bekerjasama dengan tim BNN Kabupaten Belitung menggelar sosialisasi P4GN di markas Yonif TP 845/KS Desa Aik Ketekok Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Jumat (31/10/25).
Kegiatan sosialisasi P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) ini dimulai pada pukul 14.00 wib dan dibuka langsung oleh Danyonif TP 845/ KS Letkol Inf Barlian Prabowo, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Danyonif TP 845/KS menyampaikan kepada seluruh prajurit yang hadir untuk menghindari narkotika. Selanjutnya Danyonif TP 845/KS mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada tim BNN Kabupaten Belitung.
Ia mengatakan siap menerima petunjuk dan arahan dalam melaksanakan tugas ke depannya dalam rangka menjaga nama baik TNI-AD khususnya unit TP 845/KS.
“Moga Allah SWT memberi petunjuk dan bimbingannya kepada kita semua untuk melanjutkan pengabdian kepada Bangsa dan Negara yang kita cintai,” ungkapnya.
Kemudian, Kepala BNN Kabupaten Belitung, Kompol Agus Handoko, S.H, menyampaikan terima kasih kepada Danyonif TP 845/ KS yang telah mempercayakan dirinya dan tim serta kerjasama yang baik untuk menyampaikan materi terkait bahaya Narkoba yang berpengaruh pada sanksi dan lainnya di lingkungan Yonif TP 845/ KS.
“Sosialisasi ini kita laksanakan agar sama-sama melakukan tindakan Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika ( P4GN ). Selain itu menghindari judi online yang marak beredar di lingkungan masyarakat,” ujarnya.
Ditambahkannya, Polri hadir karena salah satu tupoksi untuk Pemberantasan narkoba. Tujuan kita adalah agar Indonesia bersih narkoba( bersinar ) dalam rangka mewujudkan cita-cita Bangsa dan menjadikan Indonesia emas di tahun 2045, paparnya.
“Terkait penyalahgunaan narkotika, akan tetap diambil langkah proses hukum oleh satgas narkoba. Langkah yang dilakukan adalah membentuk karakter masyarakat baik dilingkungan pemerintah, komunitas agar paham betul bagaimana bahaya narkoba dan resiko sanksi pidana sesuai UU no.35 tahun 2009,” jelas Agus Handoko.
Sebagai Prajurit, tentu sudah memahami dan sudah diberi pembekalan tentang bahaya narkoba.
“Kita bermitra bagaimana mewujudkan cita-cita Bangsa menuju Indonesia emas di tahun 2045 bahkan Negara Kita harus menjadi contoh Negara lain agar anak-anak, remaja dan dewasa menjadi cerdas,” ungkapnya.
Dihadapan ratusan prajurit Yonif TP 845/ KS, Agus Handoko memaparkan bahaya narkotika serta sanksi pidana sesuai UU no.35 tahun 2009.UU ini mengklasifikasikan narkotika menjadi golongan I, II dan III dan menetapkan sanksi pidana bagi pelanggarannya.
Tindakan pidana dalam UU ini yakni, mengancam pidana bagi setiap orang yang tanpa hak memproduksi, mendistribusikan atau menggunakan narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun bagi pengedar narkotika golongan I.
Usai menyampaikan materi tentang bahaya narkotika kepada seluruh personil Yonif TP 845/ KS, Tim BNN Kabupaten Belitung melakukan/ mengambil sample test urin personil. Dari hasil test urin yang dilakukan tim BNN Belitung, semuanya dinyatakan dengan hasil negatif alias bersih Narkoba.
(*/Luise).




