
Belitung, kabarbelitung.com – Wakil Bupati Belitung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Berehun, Tanjungpandan, Rabu (15/10). Inspeksi ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan fasilitas dan retribusi berjalan sesuai ketentuan.
Dalam sidak tersebut, ditemukan sejumlah persoalan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, terutama terkait pengelolaan kios dan lapak yang belum sesuai aturan.
“Sidak pagi hari ini memang luar biasa temuannya di lokasi, dan ini semuanya nanti akan kita bereskan serta didata ulang oleh Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Tenaga Kerja sesuai dengan ketentuan,” ujar Wakil Bupati.
Dari hasil peninjauan, terungkap bahwa sebagian kios di pasar dikelola di luar ketentuan, bahkan ada yang diperjualbelikan padahal merupakan aset milik pemerintah daerah.
“Ini dikelola koperasi, tapi ternyata kios-kios dibuat sendiri dan diperjualbelikan. Seluruhnya akan kita crosscheck, termasuk pihak yang memperjualbelikan akan kita panggil karena ini milik pemerintah daerah dan tidak boleh diperjualbelikan,” tegasnya.
Wakil Bupati menyebut pemerintah daerah akan segera melakukan penataan ulang pengelolaan pasar agar lebih tertib dan transparan. Salah satu temuan penting dari sidak ini adalah potensi kebocoran pendapatan dari sektor retribusi yang mencapai ratusan juta rupiah.
“Kebocorannya luar biasa, dari hitungan awal Dinas UMKM mencapai Rp180 juta per tahun. Ini seharusnya menjadi pendapatan daerah. Ke depan, kita akan tata agar semua pembayaran sesuai ketentuan dan masuk ke kas daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Usaha Perdagangan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung, Hamzah, menjelaskan bahwa di Pasar Berehun terdapat 120 unit lapak dan 45 unit kios. Dari jumlah tersebut, sekitar 70 persen kios terisi aktif, sementara sisanya belum dimanfaatkan secara optimal.
“Pedagang yang berjualan di lapak setiap hari berkisar antara 70 hingga 100 orang. Sedangkan untuk kios, sekitar 70 persen terisi,” terang Hamzah.
Terkait pungutan retribusi dan iuran sampah, Hamzah menjelaskan bahwa penarikan resmi telah diatur dengan besaran Rp5.000 per lapak per hari.
“Perinciannya, Rp2.000 untuk kas daerah dan Rp3.000 untuk pengelolaan sampah. Jika pedagang memiliki dua lapak, maka totalnya Rp10.000. Ke depan, kami akan memastikan 100 persen hasil retribusi daerah disetor ke kas daerah, sedangkan pengelolaan sampah tetap dilakukan bersama koperasi dan pedagang,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Belitung berkomitmen menertibkan pengelolaan pasar agar lebih transparan dan memberikan manfaat maksimal bagi para pedagang serta pendapatan daerah.
(*/Red/LK/Luise).