
Pangkalpinang, kabarbelitung.com – Praperadilan Rahmat Widodo akhirnya membuahkan hasil pada tanggal 22 Mei 2025 Surat Panggilan 1 Nomor: SP/G/195/V/2025 Ditreskrimum pihak penyidik Polda Babel meminta keterangan tambahan saksi pelapor Rahmat Widodo. Senin (02/06/2025).
Dengan dugaan pasal 263 KUHP melanjutkan perkara saudara Yuli dkk untuk di gelar perkara yang mana sudah cukup lama selama 5 tahun perkara ini di tutup-tutupi yang telah merugikan saudara keluarga besar almarhum Sri Dwi Joko dan almarhum Mardin sehingga keluarga berharap saudara Yuli dkk secepatnya di tetapkan tersangka dan harus menerima hukum sesuai dengan perbuatannya yang merugikan para-para pihak.
Kuasa Hukum Armansyah, S.S., S.H., meminta Bapak Kapolda Babel dengan tegas kepada jajarannya khusus kepada Penyidik Polda subdit II dengan cepat gelar perkara untuk menetapkan saudara Yuli dkk untuk menetapkan tersangka.
“Karena ini sudah meresahkan cukup lama selama 5 tahun lebih kurang di duga Yuli dkk dugaan adanya sindikat Mapia tanah yang telah meresahkan masyarakat Desa Rebo, sehingga keluarga almarhum Sri Dwi Joko dan almarhum Mardin serta masyarakat Desa resah. Jawaban menunggu hasil keputusan Penyidik Polda Babel menetapkan Yuli sebagai tersangka dan berharap di tahan segera sehingga tidak lagi meresahkan masyarakat,” ujar Armansyah.
Kalau ini dibiarkan terus menerus maka, banyak Oknum-oknum Desa, Oknum-oknum Kelurahan maupun Oknum-oknum Kecamatan dan tidak menuntut kemungkinan Oknum-oknum APH atau Penegak Hukum juga berkerja sama dengan Mapia Tanah.
“Untuk merampas tanah-tanah warga yang harus pemilik punya masyarakat maka dengan ada sindikat dugaan Mapia Tanah maka mereka akan menghalalkan segala cara untuk merampas dan merampok Tanah-tanah masyarakat dan tanah Negara,” tegas Armansyah kembali.
Armansyah berharap penuh kepada Bapak Kapolda Babel sesuai statement Kapolda Babel Bapak Drs. Hendro Pandowo, M.Si., yang Dermawan dan tegas penegak hukum berkerja secara profesional dan konsisten dalam pelayanan masyarakat dan aparat penegak hukum tegak lurus.
“Dengan membuktikan kinerja yang nyata yang salah harus di hukum jangan pandang bulu biar keadilan selalu di tegakkan kalau pelaku benar-benar salah biar ada kepastian hukum yang jelas di mata hukum. Semoga ini menjadi catatan khusus bersejarah atas ketegasan bapak Kapolda Babel dalam memimpin semoga menjadi amal ibadah Bapak,” harap Kuasa Hukum Armansyah.
(*/Red/LK).