Belitung, kabarbelitung.com – Satuan Lalu Lintas Polres Belitung melalui Unit Turjagwali melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata, khususnya penggunaan knalpot brong, pada Sabtu malam (22/11/2025).
Kegiatan yang dimulai pukul 22.00 WIB ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Zebra Menumbing 2025 yang bertujuan menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan berlalu lintas di wilayah Belitung.
Kegiatan dipimpin oleh IPTU Ervindo Thio Prabowo, S.Tr.K. dan melibatkan 27 personel, Petugas selanjutnya menyasar sejumlah ruas jalan utama di Kecamatan Tanjungpandan, meliputi:
* Jalan Jenderal Sudirman
* Jalan Sijuk
* Jalan Sriwijaya
* Jalan Gegedek
* Jalan Gatot Subroto
* Jalan Basuki Rahmat
Dalam operasi ini, petugas melakukan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong, yang selama ini menjadi keluhan masyarakat karena mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan.
IPTU Ervindo saat di konfirmasi menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan guna menciptakan situasi Kamseltibcarlantas yang lebih kondusif.
“Dari hasil pelaksanaan petugas berhasil mengamankan 9 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Para pengendara kemudian diarahkan untuk mengganti knalpot dengan standar pabrik sebelum kendaraan dapat diambil kembali,” ujar IPTU Ervindo.
Polres Belitung menegaskan bahwa penindakan serupa akan terus dilaksanakan sebagai komitmen dalam menciptakan lingkungan berlalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
(*/Red/Luise).




