
Bangka Barat, kabarbelitung.com – Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat berhasil ringkus laki-laki berinisial KE (32) buruh harian merupakan pelaku pengedar Narkotika.
Pada hari Rabu (11/12/2024) sekira pukul 00.30 Wib, Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat telah melalukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki KE (32) yang sedang berada di rumahnya di GG. Petenun, Kampung Teluk Rubiah Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
KE diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu, kemudian anggota Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat melakukan penggeledahan disaksikan RT setempat dan mendapatkan barang bukti berupa 14 paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu siap edar berikut barang bukti lainnya yang berhubungan dengan kegiatan KE mengedarkan narkotika jenis shabu.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, S.I.K melalui kasat Resnarkoba Polres Bangka barat IPTU Budi Prasetyo menyampaikan.
“Adapun pelaku KE beserta barang bukti narkotika dengan Berat Brutto 12,47 gram dibawa ke Mako Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
(*/Red/LK).