
Belitung, kabarbelitung.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Belitung. Seorang pria berinisial SUDIRMAN alias SUDER diamankan atas dugaan penganiayaan terhadap korban bernama Edi Azmi alias Azmi bin Nawawi. Senin (07/06/2025).
Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 2 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah ruko yang beralamat di Jalan Kapten Saridin, Kelurahan Desa Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Saat itu korban sedang merapikan barang dagangan di rukonya, tiba-tiba pelaku melepaskan tembakan menggunakan ketapel yang mengenai mata sebelah kiri korban.
Korban kemudian berteriak hingga mengundang perhatian istrinya, Yusnani, yang kemudian menyarankan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Belitung. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam dan luka jahit di bagian mata kiri dan harus menjalani perawatan medis secara berkala di Puskesmas Tanjungpandan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Belitung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Jumat, 4 Juli 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di sekitar kediamannya di Jalan Kapten Saridin. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah ketapel kayu bergagang hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan Polres Belitung dalam merespons cepat laporan masyarakat terkait tindak pidana kekerasan.
> “Kami berkomitmen untuk segera menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, terutama yang menyangkut kekerasan fisik. Pelaku saat ini sudah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan,” ujar AKP Made Yudha.
Barang bukti dan pelaku telah diserahkan ke Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Belitung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polres Belitung menghimbau masyarakat untuk terus menjaga situasi kamtibmas dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan.
(*/Lucky).