
Belitung, kabarbelitung.com – Kepolisian Resor Polres Belitung mengamankan pemilik Rumah Makan (RM) Uda Minang, ZF (29), atas dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap Anak di bawah umur. Korban adalah pegawainya sendiri, seorang remaja putri berinisial MA (14). Rabu (25/06/2025).
Berdasarkan laporan Unit PPA Polres Belitung, kejadian pertama diduga terjadi pada Mei 2025 di RM Uda Minang cabang Jl. Jend. Sudirman, Desa Perawas.
Modus pelaku melibatkan pemaksaan saat korban beristirahat di jam sepi sekitar pukul 12.00 WIB Korban dipanggil ke kamar pelaku dengan dalih melipat baju, Saat hendak keluar, pelaku menahan dan menarik paksa korban kembali, Korban melawan dengan menampar dan berteriak
“Aku dak nak, Bos!” (Aku tidak mau, Bos-Red),” teriak Korban.
Tetapi tetap dipaksa. Usai kejadian, pelaku kemudian mengancam korban untuk menyembunyikan perbuatan dari istri pelaku dan ibu korban. Tindakan serupa terulang beberapa kali di bulan yang sama, dengan kejadian terakhir pada 4 Juni 2025 di RM Uda Minang cabang Jl. Perawas-Badau, Desa Buluh Tumbang.
Dari kejadian tersebut polisi melakukan pengungkapan Kasus atas Laporan oleh ibu korban pada 24 Juni 2025.
Sehari kemudian, Unit PPA dan Opsnal Polres Belitung bergerak ke RM Uda Minang 2 di Jl. Gatot Subroto. Pelaku awalnya menyangkal, namun kemudian mengakui perbuatannya saat diamankan ke Mapolres belitung
Untuk Barang Bukti yang diamankan Polisi menyita 3 barang bukti milik korban: baju kaos, celana panjang, dan celana dalam. Pelaku kini ditahan untuk pemeriksaan lanjutan dan akan diserahkan ke Unit Pidum (Pidana Umum) Polres Belitung.
Kasat Reskrim Polres Belitung IPTU I Made Yudha Suwikarma menegaskan kasus ini diproses secara serius.
“Pelaku dijerat pasal berat atas tindak pidana Kekerasan Seksual terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara (UU No. 17/2016 jo. UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak),” tegas Kasat Reskrim.
Imbauan untuk Masyarakat, Polres Belitung mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap anak di lingkungan kerja dan membuka layanan pengaduan di Unit PPA atau SPKT bagi korban kekerasan serupa.
Sumber Resmi: Unit PPA Sat Rekrim Polres Belitung.
(*/LK).