
Pangkalpinang, kabarbelitung.com – Rahmat Widodo telah melaporkan ke Kejati Bangka Belitung atas dugaan mafia tanah lahan tanah yang di Pantai Takari .
Pada bulan Januari 2025 Rahmat Widodo bersama Kuasa Hukum Armansyah, S.S., S.H. melaporkan laporan pengaduan ke Kejati Bangka Belitung atas dugaan mafia tanah lahan yang di wilayah Pantai Takari, Desa Rebo.
“Alhamdulillah di respon dengan baik dari Kejati Babel dan sedang di tindak lanjutinya dari pihak Kejari Bangka Induk,” ujar Armansyah.
Rahmat Widodo sebagai ahli waris almarhum Sri Dwi Joko yang mana lahan tanah milik bapaknya menduga ada dugaan permainan mapia tanah dan telah zolim terhadap keluarganya dan masyarakat Desa Rebo, karena perkara ini dari tahun 2020 sampai tahun 2025 tidak kunjung selesai dari almarhum bapaknya Sri Dwi Joko dari sehat sampai almarhum meninggal dunia.
“Kezoliman yang brutal dugaan permainan Mapia tanah membuat seolah-olah orang miskin jangan lawan orang kaya, apa lagi punya kekuatan, itulah yang keluarga alami sampai sekarang belum terselesaikan yang mana sederhana permintaan keluarga berdamai dan ganti lahan tanah tersebut sudah cukup,” tegas Armansyah lagi.
Kuasa Hukum Armansyah, S.S., S.H., yang di tunjuk dari keluarga tahun 2020 Sampai 2025 menjelaskan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
– Dugaan ada dokumen surat tanah palsu yang mana surat tersebut tidak terdaftar dan arsip tidak di temukan di Desa Rebo, di Kelurahan Kenangan dan di Kecamatan Sungailiat
– Dugaan surat tanah tersebut di tanda tangan almarhum MARDIN ahli warisnya di duga di palsukan saudara Yuli
– Pembuatan surat pelepasan hak atas tanah di lakukan hanya sepihak dari pihak Kecamatan atas diduga penyalahgunaan wewenang jabatan sebagai mantan camat dugaan atas permintaan pembeli serta arsip tidak ada di pihak Kecamatan Sungailiat.
“Artinya atas petunjuk dan dugaan tersebut ada permintaan mafia tanah untuk memiliki tanah tersebut tetapi Kuasa Hukum terus berjuang keras membela mencari kebenaran melawan kezolimiman dan mencari kepastian hukum khususnya di Bangka Belitung, yang mana sejak di laporkan ke Polda Bangka Belitung sejak 2020 sampai 2025 sekarang belum ada kepastian Hukum dari Polda Babel,” ungkap Armansyah.
Semoga Bapak Kapolda Babel Irjen Pol. Hendro Pandowo, M.Si., dengan tegas dan profesional memerintahkan anggotanya.
“Untuk menindaklanjuti dan mendapatkan kepastian Hukum atas dugaan Pasal 263 KUHP pemalsuan tanda tangan yang dilakukan saudara Yuli menjadi tersangka,” pintanya.
Dengan tegas Rahmat Widodo dan Kuasa Hukum melaporkan ke Kejati Bangka Belitung yang mana keluarga Almarhum Sri Dwi Joko, Ahli Waris Almarhum MARDIN, Ahli Waris, dan masyarakat Desa Rebo berharap ada kepastian Hukum ke Kejati Babel dan Kejari Bangka Induk
“Menindak lanjuti laporannya melakukan tindakan Hukum bahwa Hukum tidak pandang siapa pun mau orang kaya, penjabat yang kuat atau siapapun dia apabila bersalah dan siap di proses secara Hukum yang berlaku dan mendapatkan kepastian Hukum atas misteri Pantai Takari. Dugaan mapia tanah yang merajalela dan selalu berkerja sama dengan pihak terkait untuk menghalalkan keinginan atas permintaan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Armansyah kembali.
Arman sebagai Kuasa Hukum berterima kasih kepada Kejati Babel dan Kejari Bangka Induk yang telah berkerja secara profesional.
“Dalam penegakan Hukum khususnya di Bangka Belitung, semoga ada titik harapan untuk pencari keadilan, salam keadilan,” tutupnya.
(*/Red).