
Belitung, kabarbelitung.com – Sat Lantas Polres Belitung melalui Unit Kamsel melaksanakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 yang bertempat di Kantor Desa Aik Rayak, Jumat (11/04/2025) pukul 15.00 WIB.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Belitung, Aiptu Pirhot Lubis, S.H. bersama anggota Unit Kamsel. Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan edukasi mengenai pentingnya tertib berlalu lintas, keselamatan di jalan raya, serta penekanan terhadap berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Commander Wish Kapolri dalam mewujudkan Polri yang Presisi dan upaya berkelanjutan Satlantas Polres Belitung dalam menciptakan Kamseltibcarlantas di wilayah hukumnya.
Kasat Lantas Polres Belitung, AKP Sl. Reza Amirudin, S.T.K., S.I.K., M.M saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa sosialisasi ini adalah bentuk nyata pelayanan kepolisian kepada masyarakat demi meningkatkan budaya tertib berlalu lintas sejak dini.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin mengajak masyarakat untuk lebih disiplin dan memahami pentingnya menjaga keselamatan di jalan raya. Mari bersama wujudkan Belitung yang aman, tertib, dan berkeselamatan,Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab kita bersama.” ujar AKP Reza.
Kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan disiplin dan pemahaman tentang tata tertib berlalu lintas, mewujudkan keamanan serta keselamatan di jalan raya, menekan angka kecelakaan, dan menumbuhkan kesadaran kolektif tentang pentingnya keselamatan berkendara. Diharapkan melalui kegiatan ini terwujud ketertiban dan disiplin dalam berlalu lintas, meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan, serta terciptanya citra Polri yang humanis dan peduli terhadap keselamatan masyarakat.
Kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan mendapat apresiasi dari perangkat desa serta warga yang hadir.
(*/Red/Lucky).