
Pangkalpinang, kabarbelitung.com – Pada tanggal 4 Juni 2025, Kuasa Hukum Sri Dwi Joko (Alm)/Ahli Waris melewati Kuasa Hukum Armansyah, S.S., S.H., untuk memperjuangkan hak klien mengajukan peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat dalam perkara sengketa lahan di area Pantai Takari, dalam memori peninjauan kembali atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5058.K/Pdt/2024 tanggal 14 November 2024.
Tanah Negara di Pantai Takari, Diambil dan Dipatok di Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat
Yang mana dalam perkara Sangketa lahan Takari ini perjalanan cukup lama dari tahun 2020 sampai 2025 yang mana awalnya Sri Dwi Joko (Alm) dan Ahli Waris Rahmat Widodo membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/89/V/2024 atas terlapor nama Yuli bin Jaharudin (Alm) yang mana ada dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen pasal 263 KUHP.
Sehingga pihak dari Bu Dewi Hartati Pattiasina menggugat Sri Dwi Joko (Alm)/Ahli Warisnya sehingga sampai tahun 2025 Kuasa Hukum Armansyah, S.S., S.H., memperjuagkan hak kliennya dan mencari keadilan tegak lurus Hukum yang berlaku di Indonesia.
Kuasa Hukum Armansyah, S.S., S.H., tak kenal lelah membela masyarakat lemah dan memperjuangkan hak klien demi mencari keadilan.
Ada 2 Novum yang Diajukan Dalam Peninjauan Kembali:
1. Lahan yang di kuasai dari Bu Dewi Hartati masuk ke wilayah Pantai Takari yang mana lahan tersebut masuk Tanah Negara berdasarkan Surat Keputusan Nomor: SK.3924/MENLHK-PSKL/PSL.O/6/2018 Tanggal 7 Juni 2018 yang dikeluarkan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
2. Putusan Praperadilan Negeri Pangkalpinang Nomor: 1/prapid/2025 PN.Pkp yang mana Laporan Polisi: LP/B/89/B/2024/SPKT/POlDA Kep.bangka Belitung Tanggal 13 Mei 2024 atas terlapor Yuli bin Jaharudin (Alm).
“Jadi Dua (2) Novum ini menjadi dasar
kuat dalam Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang di ajukan Kuasa Hukum Sri Dwi Joko (Alm)/Ahli waris Rahmat Widodo,” ujar Armansyah, Minggu (27/07/2025) melalui pesan WhatsApp.
Kuasa Hukum Armansyah,S.S., S.H.,
meminta pengawasan khusus dalam perkara ini kepada KPK, BAWAS
MAHKAMAH AGUNG, KAJAGUNG,
KAPOLRI dan KEMENTRIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA dalam Perkara peninjauan kembali: Nomor: 6/Akta PK/2025/PN Sgl Jo.Nomor 52/Pdt .G/2023/PN Sgl Jo. Nomor 10/PDT/2024/PT BBL Jo. 5058K/PDT/224 yang mana Perkara ini tidak ada Intervensi atau Pesanan dari pihak manapun.
“Biar Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan Keputusan yang berdasarkan Hati Nurani, semoga keputusan ini dari Allah SWT yang memberikan jalanya terbaik ke dua belah pihak,” pinta Armansyah.
Ahli Waris Rahmat Widodo telah melaporkan Perkara ini ke Kejati Babel atas dugaan Mapia Tanah yang mana, Surat tidak terdaftar di Desa Rebo, di Kecamatan Sungailiat dan Pantai Takari milik Tanah Negara di ambil dan di patok di syahkan dari Pengadilan dalam Amar Putusannya.
“Artinya ada dugaan permainan oknum-oknum Mapia Tanah dan APH serta baik di Kecamatan Sungailiat yang menghalalkan segala cara untuk memiliki tanah tersebut,” tegas Armansyah lagi.
Ahli Waris Almarhum Sri Dwi Joko berharap keadilan masih ada karena Ahli Waris Almarhum Sri Dwi Joko merasa selama ini telah di Zolimi dan hanya meminta haknya untuk mencari Keadilan Tegak Lurus Negara Hukum Indonesia.
Armansyah, S.S,. S.H.,sebagai Kuasa Hukum hanya bisa berharap ke Mahkamah Agung Republik Indonesia Mengkaji, Mengoreksi dan Meninjau kembali perkara ini.
“Semoga Majelis Hakim Mahkamah Agung memberikan Keputusan yang
diambil yang terbaik, semoga menjadi amal ibadah kebaikan bagi pencari keadilan semoga Allah SWT membalas kebaikannya,” harap Armansyah.
“Audi et alteram partem”
Prinsip ini menjamin hak setiap pihak dalam suatu perkara untuk didengar dan diberikan kesempatan yang sama
dalam proses peradilan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil adil dan berdasarkan fakta yang lengkap.
“Ubi jus ibi remedium”
Dimana ada hak, di sana ada upaya hukum. Ini berarti bahwa setiap orang berhak untuk mencari keadilan jika hak-haknya dilanggar.
Sumber: Armansyah, S.S., S.H. (Kuasa Hukum).
(*/Red).