
Pangkalpinang, kabarbelitung.com – Laporan money politics yang di laporkan saudara Ichsan pada tanggal 26 Agustus 2025 di Kantor Bawaslu Kota Pangkalpinang membuat gaduh dan banyak orang yang tersakiti.
Adanya dugaan nama baik Partai Politik Nasdem dan Paslon Nomor 4 Basit-Dede dan saudari Sela yang di buat dalam berita KBO Babel.com dan Tik Tok akun BN16 Bangka, sehingga Armansyah, S.S., S.H., Kuasa Hukum melaporkan perkara ini ke pihak Kepolisian Polda Bangka Belitung pada Sabtu (30/08/2025) yang mana banyak pihak dirugikan atas kejadian ini melaporkan perkara ini atas dugaan pencemaran nama baik
Armansyah, S.S., S.H., sebagai Kuasa Hukum menggambil sikap langkah- langkah tegas menempuh jalur Hukum.
“Karena atas dugaan pemberitaan
yang di buat harus di pertanggungjawabkan, biar tidak membuat gaduh masyarakat Bangka Belitung,” ujar Armansyah pada media ini, Senin (01/09/2025).
Armansyah, S.S., S.H., menduga ini ada permainan politik yang di buat saudara Ichsan untuk menjatuhkan Partai Koalisinya sendiri.
“Yang mana saudara Ichsan sebagai Ketua DPD Kota Pangkalpinang Partai Umat salah satu Koalisi Pendukung Paslon Nomor 4 Basit-Dede pada Tanggal 27 Juni 2025 yang di tandatangani Partai-Partai Koalisi,” jelas Armansyah.
Atas kejadian ini banyak para pihak bertanya-tanya atas kejadian tersebut atas tindakannya saudara Ichsan, Karena ini membuat kerugian nama baik Partai-Partai Koalisi. Salah satunya Partai Nasdem sendiri dalam pemberitaannya.
Dalam kejadian ini yang mana kesepakatan yang di tandatangani di
depan KPU Kota Pangkalpinang, suatu bentuk Support/Dukung Partai Koalisi di tandatangani semuanya Partai Koalisi. Dalam hal ini saudara Ichsan menyatakan mundur sepihak secara lisan bukan secara Surat Administrasi dan Berita Acara.
“Akibat kejadian tersebut, saudara
ichsan harus siap mempertanggungjawabkan atas perbuatannya di mata hukum dan harus membuktikan atas tuduhan yang dibuat di Berita Online KBO Babel.com dan Tik Tok akun BN16 Bangka, apabila tidak bisa membuktikan maka proses Hukum akan berjalan sebagaimana mestinya apa yang Beritanya Media Online dan Tik Tok atas perbuatannya,” ungkap Kuasa Hukum Armansyah.
Armansyah, S.S., S.H., sebagai Kuasa Hukum akan mengawali perkara ini biar terang benderang, biar proses Hukum bisa berjalan lancar dan akan berkoordinasi dengan pihak Bawaslu atas tuduhan yang di laporkan saudara Muhammad Ichsan Muttaqin.
Dalam Hukum Prinsip
“Barang Siapa yang Menuduh, Dia
Harus Membuktikan dikenal sebagai
Onus Probandi atau Beban Pembuktian,” tegas Armansyah.
Dalam Bahasa Hukum
Prinsip ini berarti bahwa pihak yang menuduh atau mengajukan klaim harus menyediakan bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan atau klaimnya. Jika tidak, maka tuduhan atau klaim tersebut dianggap tidak terbukti.
Dalam konteks Hukum Pidana, prinsip ini sangat penting untuk memastikan bahwa seseorang yang di tuduh tanpa
bukti yang cukup. Dalam KUHP Indonesia, prinsip ini tidak secara eksplisit disebutkan dalam satu pasal
tertentu dalam hal ini.
“Dugaan pencemaran nama baik, atas tuduhan yang di buat,” ungkap Armansyah.
Sumber: ADV Armansyah, S.S., S.H.
(*/Red).