
Belitung, kabarbelitung.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Belitung bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang ibu rumah tangga bernama Rohaya (68), warga Desa Batu Buding, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung pada Senin (25/8/2025).
Peristiwa curas tersebut terjadi sekitar pukul 07.30 WIB, saat korban hendak kembali ke rumah setelah mencuci pakaian di aliran air belakang rumahnya. Tiba-tiba korban disekap dari belakang, kepala ditutup menggunakan jas hujan, lalu pelaku merampas gelang dan kalung emas milik korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 23 juta.
Tak butuh waktu lama, kurang dari tiga jam setelah laporan diterima SPKT, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Belitung berhasil mengungkap kasus ini. Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku utama bernama M (25), warga Kecamatan Kelapa Kampit, Belitung Timur. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya bersama rekannya, Z (41), warga Kecamatan Damar, Belitung Timur.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu jas hujan plastik warna hijau, satu gelang emas motif rantai, dua unit handphone, serta uang tunai pecahan berbagai nominal.
Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., membenarkan pengungkapan cepat kasus ini.
“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku kurang dari tiga jam. Kedua pelaku sudah diamankan berikut barang bukti. Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Beliau juga menegaskan bahwa Polres Belitung berkomitmen untuk terus hadir memberikan rasa aman dan melakukan tindakan cepat terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Kami imbau masyarakat jangan ragu melapor. Polres Belitung akan selalu siap merespon cepat setiap kejadian yang mengganggu keamanan,” tegas Kasat Reskrim.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Belitung guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
(*/Red/Luise).