Belitung, kabarbelitung.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggencarkan operasi pasar guna mencegah peredaran rokok ilegal yang tanpa dilengkapi pita cukai di daerah itu.
”Kami rutin setiap satu bulan sekali melakukan operasi pasar ke semua retail dan toko penjualan rokok,” kata Kepala KPPBC TMP C Tanjungpandan, Isnu Irwantoro di Tanjungpandan, Rabu.
Menurut dia, sepanjang periode Oktober 2024 sampai September 2025 Bea Cukai Tanjungpandan telah berhasil menindak sebanyak 50.244 batang rokok ilegal di daerah itu.
Ia mengatakan, selain itu, Bea Cukai Tanjungpandan juga berhasil mengamankan sebanyak 24 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang tanpa dilekati pita cukai atau polos.
Disampaikan, Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dirusak agar tidak bisa digunakan lagi.
”Total perkiraan nilai barang keseluruhan hasil penindakan adalah sebesar Rp80,14 juta dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp49,66 juta,” ujarnya.
Isnu menjelaskan, jumlah penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di daerah itu tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu dari sebanyak 20.720 batang menjadi 50.244 batang.
Adapun salah satu penyebab meningkatnya peredaran rokok ilegal, lanjut Isnu, karena kebijakan tarif terhadap cukai hasil tembakau yang lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya yakni mencapai 12 persen.
Kondisi ini menyebabkan Harga Jual Eceran (HJE) rokok lebih tinggi sehingga menyebabkan maraknya peredaran rokok-rokok ilegal di kalangan masyarakat.
”Jadi rokok-rokok ilegal ini produksi dari dalam negeri maupun luar negeri yang masuk merembes ke Belitung dan Belitung Timur,” katanya.
Dikatakan, rokok-rokok ilegal tersebut dipasok dengan dua cara pertama yakni dengan melakukan pembelian secara daring lewat perusahaan jasa titipan dan ada pula yang dibawa langsung dari daerah lain.
”Tapi berdasarkan hasil operasi bahwa penimbunan di gudang tidak ada tapi langsung kepada penjual retail di lapangan,” ujarnya.
Ia mengimbau kepada para pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal yang tanpa dilengkapi pita cukai, karena merugikan keuangan negara dan memiliki sanksi hukum sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
”Kami juga sudah memberikan sosialisasi kepada masyarakat bagaimana mengidentifikasi rokok-rokok ilegal baik yang polos atau dilengkapi pita cukai tapi palsu,” katanya.
(*/Red/LK/Luise).




