
Belitung, kabarbelitung.com – Desa Keciput, yang terletak di Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, resmi ditetapkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) Tahun 2025 oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. Senin (23/06/2025).
Penetapan tersebut sesuai dengan Surat Menteri Hukum RI Nomor: M.HH-1.UM.04.02 Tahun 2025 Tanggal 04 Juni 2025 sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual untuk Katagori Kawasan Karya Cipta.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Kaswo mengatakan bahwa Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung ditetapkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) Tahun 2025.
Menurut Kaswo sebagian produk dari Desa Keciput telah didaftarkan hak kekayaan intelektualnya, seperti merek Pelabo (madu), hak cipta tari Gambus Bedencak, serta tradisi budaya seperti Mandi Besimbur dan Muang Jong yang telah tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal dari Desa Keciput Kabupaten Belitung.
“Tanjung Kelayang yang menjadi ikon desa ini merupakan bagian dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Belitung. Potensi lainnya mencakup wisata bahari seperti Pulau Lengkuas, wisata edukasi seperti penangkaran penyu dan ternak madu, kuliner khas seperti Gangan, hingga wisata budaya seperti Muang Jong,” ujar Kaswo.Plt.
*Desa Keciput Memiliki Banyak Keunggulan*
Kades Keciput Pratiwi Perucha, S.S., M.H., NL.P. mengatakan, pada dasarnya kami sangat bersyukur atas ditetapkannya Desa Keciput sebagai kawasan berbasis Kekayaan Intelektual.
“Hal tersebut sangat sejalan dengan tujuan kami, dimana kami ingin menjadikan Desa Keciput tidak hanya terkenal akan Wisata baharinya, tetapi juga ada irisan dan unsur adat kebudayaan, kesenian, edukasi dan kuliner yang akan menjadi daya tarik wisata,” ujarnya.
Kalau dulunya Desa Keciput khususnya hanya terkenal wilayah Tanjung Kelayang nya yakni pantai dan pulau.
“Dengan adanya penetapan ini artinya seluruh wilayah desa keciput sudah menjadi daya tarik pelengkap wisatanya dan ini akan terus kami kembangkan sehingga generasi yang akan datang tetap dapat menikmati serta menjaga,” ucap Pratiwi.
Kami juga dari Desa Keciput akan selalu berupaya membuat event event pendukung untuk wisata Belitung, salah satunya Festival muang jong.
“Dimana festival tersebut sebagai bentuk dukungan pariwisata dan juga memperlihatkan adat budaya, kesenian, edukasi dan kuliner sebagai kekayaan intelektual berdampingan dengan pariwisata,” jelas Kades Keciput.
Kami juga berharap dukungan dari pemerintah daerah atau mitra pengusaha kami untuk membuat event event serupa atau dukungan untuk kegiatan yang akan dilaksanakan” ujar kades keciput.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bangka Belitung, Harun Sulianto, mengatakan Kawasan berbasis kekayaan intelektual bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan, perlindungan, dan komersialisasi hasil karya intelektual.
“Selain adanya perlindungan hukum bagi pencipta, diharapkan adanya peningkatan inovasi, pertumbuhan ekonomi kreatif, serta peningkatan daya saing suatu wilayah,” ucapnya.
Harun Sulianto berharap dengan ditetapkannya Desa Keciput Belitung sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI).
“Jajaran Pemerintah Daerah Belitung dapat terus mempublikasi, mempromosikan potensi dari Desa Keciput, juga menyelenggarakan event yang berhubungan dengan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI); sehingga memberikan nilai tambah secara ekonomi bagi masyarakat setempat,” harap Harun Sulianto.
(*/Red/Lucky).