
Belitung, siasatnusantara.com – Kejaksaan Negeri Belitung berhasil mengamankan DPO perkara pertambangan mineral dan batubara yang melarikan diri selama tiga tahun. Kamis (25/09/2025).
Penangkapan terpidana bernama Liauw Hendryk Widjaya tersebut berlangsung dikediamannya di Kembang Agung Blok F-6/4. RT 003/005 Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
“Penangkapan terpidana ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada tanggal 9 November 2022 lalu,” kata Kasi Intelijen Kejari Belitung Riki Guswandri, Jumat 26 September 2025.
Ia menyebutkan, dalam amar putusan Mahkamah Agung RI, terpidana dijatuhi hukuman 10 bulan kurungan penjara dan denda 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti kurungan penjara selama 3 bulan.
Sebelumnya, pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpandan beberapa tahun lalu. Jaksa Penuntut Umum Kejari Belitung menuntut terpidana selama 1 tahun kurungan penjara.
Namun, saat agenda pembacaan putusan Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas hingga akhirnya Kejari Belitung mengajukan kasasi.
“Saat ini terpidana sudah dieksekusi di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. Kami juga telah melakukan pemeriksaan terpidana di rumah sakit adhyaksa sebelum dibawa ke Belitung,” ujar Riki Guswandri.
(*/Red/Luise).