
Belitung, kabarbelitung.com – Menindak Lanjuti laporan Kades Buluhtumbang dan warga terkait tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan (IUP), Pj Bupati Belitung bersama Kejari Belitung mengundang PT Timah Tbk beserta Warga Desa Buluhtumbang, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung untuk menggelar Audensi. Kamis (23/01/2025).
Kegiatan Audiensi ini bertempat di Rumah Dinas Bupati Belitung yang membahas tindak lanjut adanya laporan dari Kades Buluhtumbang serta Warga terkait tumpang tindih IUP.
Didalam audiensi, Kades Buluhtumbang beserta kelompok masyarakat yang mengadu tentang permasalahan tumpang tindih IUP Milik PT Timah Tbk dengan Perusahaan lain.
Hasilnya, PT Timah Tbk bersama Kejari Belitung akan melakukan Cross Overlay IUP serta Menginventarisir semua Perizinan diatasnya.
Sementara itu, Kajari Belitung Bagus Nur Jakfar Adi Saputro mengatakan, pihaknya dengan PT Timah Tbk memang sedang berupaya untuk memperbaiki Tata Kelola.
“Jadi kita sudah mulai melakukan perbaikan Tata Kelola, nantinya karena disana tadi ada beberapa info sudah ada titik koordinat yang sudah diserahkan ke PT Timah, nanti kami akan melakukan Cross Overlay peta dengan PT Timah dan berita-berita yang kita punya di Belitung ini kita sesuaikan dengan edukasi dari Desa sendiri,” ungkapnya.
Kemudian, Kejaksaan Negeri Belitung akan mengeluarkan Legal Opinion terkait Tata Kelola dan penyelesaian permasalahan itu.
“Karena kebetulan dari PT Timah Tbk dan Desa ada kerjasama pendampingan yang akan memudahkan kami mengurai permasalahan. Bahkan disinyalir telah terjadi jual beli lahan di lokasi tersebut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” papar Kajari.
Dalam hal ini kelompok masyarakat ingin mengelola lahan tersebut untuk lahan pertanian ataupun usaha Desa lainnya. Lalu,Berdasarkan laporan dan data yang disampaikan.
“Kejari akan melakukan Cross Overlay terhadap Peta yang ada. Pihak Desa juga diminta untuk menyiapkan berupa Administrasi permohonan pengelolaan lahan tersebut,” jelas Bagus.
Sementara Isfandi selaku KA. Waspord PT Timah Belitung yang hadir dalam Audensi tersebut mengatakan, jadi memang kita akan urut satu persatu dan sudah dapat permasalahannya seperti apa serta kita akan Cross ovterlay dulu lokasi-lokasi tersebut dan izin-izinnya seperti apa.
“Nah untuk pemanfaatan lahan nanti ada dua opsi sebenarnya tadi yang pertama kita menunggu pelepasan IUP tapi memang itu proses yang terlalu lama mungkin nanti ada alternatif yang kedua,” jelasnya .
Lanjut Isfandi, di alternatif yang kedua nantinya kita bisa bekerjasama kelompok-kelompok masyarakat itu dengan proses reklamasi dalam bentuk lain yang sudah di jelaskan oleh PT Timah.
“Dan kita menunggu nanti atau membuat aturan mainnya seperti apa biar secara legal formalnya bisa terlaksana bekinerja dan bermakala seperti itu,” ucap Isfandi.
(*/Red/Ferdiansyah).