
Belitung, kabarbelitung.com – Sat Reskrim Polres Belitung berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (32) yang diduga melakukan tindak pidana Penggelapan Uang dengan total kerugian mencapai Rp34.142.482,-. Minggu (13/04/2025).
Kapolres Belitung melalui Kasat Reskrim AKP Fattah Meilana, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban Wahyu Kurniawan Siregar, yang menyebut bahwa A.S., selaku kurir PT Cipta Antar Cemerlang (rekanan J&T), tidak menyetorkan uang hasil pengiriman sistem Cash On Delivery (COD) sejak Januari hingga Februari 2023.
“Seharusnya uang COD disetorkan setiap hari ke kantor, namun oleh terduga pelaku tidak dilakukan. Dari hasil pemeriksaan awal, uang tersebut justru digunakan untuk JUDI ONLINE dan Pelaku kemudian melarikan diri,” ujar AKP Fattah.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu, 12 April 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di mess PT Indomakmur Alam Raya, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Belitung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, serta mendalami keterangan saksi dan alat bukti lainnya,” ungkap Kasat Reskrim.
Satreskrim Polres Belitung akan menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan tuntas.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melapor jika menemukan indikasi tindak pidana di lingkungan sekitar,” tegas AKP Fattah.
(*/Red/Lucky).