
Pangkalpinang, kabarbelitung.com – Dua remaja berinisial P (18) dan F (17) diringkus Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang setelah diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap sejumlah perangkat audio senilai total Rp32.900.000. Aksi pencurian dilakukan secara bertahap di wilayah Kampung Bintang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
Kapolresta Pangkalpinang melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang warga berinisial Joxx (44), yang menyadari kehilangan sejumlah peralatan sound system saat hendak melakukan perbaikan di lokasi kejadian, Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.
“Korban mendapati amplifier, power pabrikan, serta trafo hilang dari tempat penyimpanannya. Setelah mengecek CCTV, terlihat ada dua orang yang mengambil barang-barang tersebut. Total kerugian ditaksir mencapai Rp32,9 juta,” ujar AKP Riza dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025).
Menyusul laporan tersebut, Tim 1 Buser Naga segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku pertama, P, di wilayah Pangkal Arang. Dari hasil interogasi, P mengakui melakukan aksi pencurian bersama rekannya, F. Polisi kemudian menangkap F di daerah Lontong Pancur pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kedua pelaku telah menjalankan aksinya sebanyak tiga kali, dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat abu-abu bernopol BN 6309 AB sebagai sarana kejahatan.
“Modus operandi mereka adalah mencuri secara bertahap. Aksi pertama dilakukan pada 28 Maret, kedua pada 8 April, dan terakhir pada 15 April. Barang-barang curian kemudian mereka bongkar untuk diambil besi dan tembaganya, yang dijual ke dua tempat penampungan besi tua. Hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap AKP Riza.
Saat ini, kedua pelaku berikut satu unit motor yang digunakan dalam aksi kejahatan telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melengkapi berkas perkara, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sumber Humas Polresta PangkalPinang.
(*/Red/Lucky).