
Belitung, kabarbelitung.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggandeng KPK RI guna memperkuat pencegahan tindakan korupsi di lingkungan DPRD setempat. Senin (20/10/2025).
”Hari ini kami mendapatkan arahan dari KPK RI tentang sosialisasi dan pencegahan terhadap tindakan-tindakan yang memberikan potensi korupsi,” kata Ketua DPRD Belitung, Vina Cristyn Ferani di Tanjungpandan, Senin.
Hal ini disampaikannya usai kegiatan Sosialisasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi dalam Pelaksanaan Tri Fungsi DPRD Belitung yang diselenggarakan oleh KPK RI.
Ia mengatakan, dalam kegiatan sosialisasi dan supervisi tersebut, KPK RI menjelaskan potensi apa saja yang bisa mengarah ke ranah korupsi dan juga upaya untuk memaksimalkan fungsi pengawasan lembaga legislatif dalam mencegah terjadinya tindakan korupsi.
”Tadi juga diisi dengan diskusi tentang contoh-contoh kasus korupsi di daerah lain maupun kasus-kasus korupsi yang ada di daerah kita sendiri,” ujarnya.
Vina menyampaikan, pihaknya lebih menitikberatkan upaya pencegahan korupsi, sebab korupsi bisa saja terjadi karena kekuasaan, kesempatan, dan adanya niat.
”Namun tentunya ada juga yang terlibat korupsi karena ketidaktahuan, untuk itu kami selaku anggota DPRD Belitung perlu mendapatkan materi yang cukup satu sisi untuk mencegah atau pengamanan kepada diri kami sendiri dan kami juga bisa dalam fungsi pengawasan kami bisa memberikan arahan sebelum terjadinya potensi tindakan korupsi,” katanya.
Vina menambakan, di sisi lain upaya ini juga sebagai langkah DPRD Belitung dalam mewujudkan good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik.
”Kami juga tidak mau karena kelalaian baik kelalaian administrasi atau ketidaktahuan menyebabkan mitra-mitra kerja kami selaku pemakai anggaran terlibat dalam kasus-kasus korupsi,” ujarnya.
(*/Red/LK).