
Bekasi, kabarbelitung.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Dianggap kurang merespon laporan AKPRESI dan FPRB, terkait temuan dugaan pelanggaran Limbah B3 yang dilakukan oleh PT Focus Color Indonesia, Senin (13/01/2025).
Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ Ketua DPC Asosiasi Keluarga pers Indonesia (AKPRESI) Kabupaten Bekasi mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk menanyakan terkait Surat pelaporan No.83/fprb/Pby/1/2025 tersebut yang sudah 10 hari tidak ada jawaban dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
Setelah tiba di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi pada pukul 08:40 Wib, Ahmad Syarifudin bertemu dengan Ibu Duhita Anindita selaku Staf Penegak Hukum (Gakum) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Ahmad Syarifudin menanyakan kepada Ibu Gakum terkait Pelaporan dugaan pelanggaran tersebut.
Lalu dijawab oleh ibu duhita Anindita staf penegak hukum (Gakum) Dinas lingkungan hidup kabupaten Bekasi,
“Kami sudah taruh surat pelaporan bapak di meja pak Kepala Dinas Lingkungan Hidup, namun kami belum mendapatkan mandat dari pak Kadis terkait perintah selanjutnya,” ujar Duhita Anindita ketika dimintai keterangan.
Ketua AKPRESI Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ. kembali menegaskan.
“Kapan kami bisa ketemu pak Kadis untuk menanyakan perihal pelaporan ini,” tanya Ahmad Syarifudin.
Ibu Duhita Anindita kembali menjawab, kami belum bisa memastikan kapan-kapannya pak.
“Karena takut pak Kadis ada dinas luar, kami minta no handphone bapak saja biar nanti kami bisa kabari bapak bilang pak kadis sudah siap ditemui,” jawab Duhita.
Kemudian Ahmad Syarifudin kembali lagi mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi pada pukul 11:10 Wib dan bertemu dengan Bapak Jaenal Aca selaku Kepala Bidang Penegak Hukum (Kabid Gakum), saat dipertanyakan terkait surat pelaporan tersebut, Jaenal aca menjawab.
“Surat sedang disposisi sudah di meja pak Kadis, sejauh ini saya belum ada perintah, karena di minggu kemarin pak Kadisnya sedang sibuk, jadi belum bisa terima laporan tersebut,” jawab Jaenal Aca.
Jaenal aca juga menambahkan, kami menunggu diskusi dahulu dengan pak Kadis.
“Apabila sudah ada hasil diskusi kami akan kabarkan kembali ke pihak pelapor,” sebutnya lagi.
Dari kejadian ini, DPC AKPRESI Kabupaten Bekasi akan memberikan waktu selama 3×24 jam kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi segera menindaklanjuti laporan tersebut karena sudah 10 hari laporan berjalan, Bahkan jika tidak ada tindakan maka Akpersi akan meneruskan laporan ketingkat selanjutnya.
(*/Red/AS).