
Kalimantan Tengah, infoberitababel.com – Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) paada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melakukan pendampingan pelaksanaan Sita Eksekusi yang dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Bulungan. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Adapun Jaksa Eksekutor telah melaksanakan sita eksekusi berupa:
– 1 (satu) bidang tanah/bangunan berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) No. 15010304102589 atas nama Aria Mapas Negara, S.T. anak dari (Alm) Rampit Waterson, dengan luas tanah 11.977 m² yang terletak di Kelurahan Petik Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
– 1 (satu) bidang tanah/bangunan berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) No. 15010404105202 atas nama Aria Mapas Negara, S.T. anak dari (Alm) Rampit Waterson, dengan luas tanah 1.199 m² yang terletak di Kelurahan Kereng, Bengkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pelaksanaan sita eksekusi ini didasarkan pada Putusan Nomor 2/Pid-Sus-TPK/2023/ PN.Smr, yang menyatakan Terdakwa Aria Mapas Negara, S.T. anak dari (Alm) Rampit Waterson terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair. Terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
Amar Putusan tersebut mencakup:
– Menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000.00 (tiga ratus juta rupiah) kepada Terdakwa. Ketentuan apabila denda tidak dibayar adalah diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan.
– Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp4.227.135.959.87 (empat miliar dua ratus dua puluh tujuh juta seratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah dan delapan puluh tujuh sen).
– Ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
– Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana selama 2 (dua) Tahun.
– Apabila Terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.
Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bulungan yang bertugas yaitu R. Joharca Dwi Putra, S.H. dan Avevriansyah, S.H. Pelaksanaan sita eksekusi ini juga didampingi oleh Kepala Seksi UHLBEE pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara dan Kepala Seksi UHLBEE pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini turut disaksikan oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Lurah Petik Ketimpun Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, Lurah Kereng Bengkirai Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, serta Babinsa setempat.
Pelaksanaan sita eksekusi berjalan dengan aman, kondusif, dan lancar hingga selesai dilaksanakan.
Jakarta, 22 Oktober 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM: ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.
(*/Red/LK).