Pangkalpinang, kabarbelitung.com – Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KI Babel) akhirnya mengambil langkah resmi dengan melayangkan surat kepada Dewan Pers terkait keberadaan seorang individu bernama Dedi, yang mengaku sebagai wartawan media online GetarBabel.com. Jum’at (21/11/2025).

Langkah ini ditempuh setelah beberapa hari terakhir yang bersangkutan intens mendatangi kantor KI Babel tanpa menunjukkan aktivitas jurnalistik yang sesuai kaidah profesi pers.
Surat resmi bernomor 060/KI-BABEL/X1/2025 tersebut dikirim pada 20 November 2025, dengan perihal permohonan tanggapan dan rekomendasi.
KI Babel menilai kehadiran oknum tersebut bukan hanya tidak profesional, tetapi juga berpotensi mengganggu independensi lembaga serta kenyamanan pelayanan publik.
Dalam surat tersebut, KI Babel menjelaskan bahwa Dedi hadir berulang kali dalam kurun waktu sangat singkat dan mengklaim menjalankan fungsi penilaian, pengawasan, hingga pemantauan terhadap aktivitas layanan KI Babel.
Namun, klaim tersebut tidak didukung dengan identitas kewartawanan yang sah maupun penugasan resmi dari redaksi GetarBabel.com.
“Yang bersangkutan tidak memiliki ID pers yang valid, tidak menunjukkan surat tugas, dan namanya tidak tercantum dalam box redaksi media tersebut, bahkan produk jurnalistik dari wartawan tersebut tidak ada setelah mendapatkan data atau klarifikasi resmi usai melakukan konfirmasi ke staf dan komisioner KI Babel,” ungkap Ketua KI Babel, Ita Rosita, S.P., C.Med. saat di konfirmasi oleh redaksi jejaring media KBO Babel.
KI Babel juga menyoroti tidak adanya permintaan klarifikasi jurnalistik sesuai prosedur. Sebaliknya, perilaku yang bersangkutan dinilai mengganggu ritme kerja pegawai, menghambat pelayanan publik, dan menimbulkan persepsi tekanan terhadap independensi KI Babel.
Bahkan, terdapat indikasi intimidasi non-verbal karena oknum tersebut menolak mengikuti mekanisme resmi permintaan informasi publik maupun standar liputan pers.
Meski demikian, KI Babel menegaskan tetap menghormati peran pers sebagai pilar demokrasi dan kontrol sosial.
Hanya saja, fungsi tersebut harus dijalankan secara profesional, beretika, dan berlandaskan Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Melalui surat ini, KI Babel meminta Dewan Pers melakukan tiga langkah penting:
1. Melakukan verifikasi atas status kewartawanan Dedi di GetarBabel.com.
2. Memberikan pembinaan atau penegasan apabila ditemukan pelanggaran etik atau penyalahgunaan atribut pers.
3. Memberikan rekomendasi langkah hukum bagi KI Babel, termasuk apakah tindakan oknum tersebut dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian demi menjaga kehormatan profesi pers serta melindungi independensi lembaga.
Surat tersebut menjadi sinyal tegas bahwa KI Babel tidak menoleransi tindakan yang berpotensi merusak citra profesi jurnalistik maupun mengganggu pelayanan publik.
Lembaga ini berharap Dewan Pers memberikan arahan yang jelas agar tidak terjadi preseden buruk terhadap penggunaan atribut pers secara tidak sah.
(*/Red/KBO Babel)




