Belitung, kabarbelitung.com – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpandan menerima kunjungan kerja Tim Direktorat Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Kamis (20/11/2025).
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka koordinasi terkait hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) atas permohonan grasi dari tiga warga binaan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. Setibanya di Bapas rombongan diterima oleh Kepala Urusan Tata Usaha, Yovie Agustian Putra, bersama Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Dewasa, M. Yeyen Purbasari.
Mewakili Kepala Bapas Tanjungpandan, Yovie Agustian Putra menyampaikan apresiasi atas kunjungan serta sinergi yang terjalin. Ia menegaskan komitmen Bapas dalam mendukung seluruh proses koordinasi, khususnya terkait pelaksanaan Litmas Grasi.
“Atas nama pimpinan, kami menyampaikan terima kasih atas koordinasi yang telah dilakukan. Pimpinan menaruh atensi khusus terhadap pelaksanaan Litmas Grasi agar berjalan optimal, sesuai ketentuan, dengan didukung verifikasi lapangan yang faktual. Bapas Tanjungpandan siap menyediakan data secara lengkap, dan akurat, bersama Pembimbing Kemasyarakatan. Kami berkomitmen untuk bekerja optimal sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kegiatan berlanjut dengan penjelasan teknis pelaksanaan Litmas oleh Kasubsi BKD, M. Yeyen Purbasari, dan PK Ahli Muda, Bastian. Mereka memaparkan bahwa PK telah melakukan rangkaian verifikasi lapangan untuk memeriksa kesiapan dan kesesuaian informasi dari penjamin, termasuk berkunjung ke rumah keluarga serta bertemu perangkat desa guna memastikan dukungan sosial dan administratif bagi pemohon grasi. Seluruh hasil verifikasi tersebut telah dituangkan secara lengkap dalam dokumen Litmas.
Pada kesempatan itu, Analis Hukum Ahli Madya Ditjen AHU, Yennita Dewi, menegaskan bahwa koordinasi ini merupakan tahapan penting sebelum proses grasi diajukan kepada pimpinan. Ia menjelaskan bahwa Litmas menjadi instrumen kunci dalam menilai apakah seorang pemohon layak memperoleh grasi, karena berisi gambaran menyeluruh mengenai kondisi pribadi, keluarga, lingkungan sosial, hingga kesiapan reintegrasi.
“Koordinasi ini kami lakukan untuk memastikan bahwa setiap unsur dalam Litmas—mulai dari verifikasi penjamin, penilaian lingkungan tempat tinggal, hingga konfirmasi perangkat desa—telah dilakukan secara akurat dan sesuai prosedur. Data dari Bapas menjadi dasar penting untuk menilai kelayakan permohonan grasi, sehingga informasi yang kami terima benar-benar dapat dipertanggungjawabkan sebelum kami ajukan kepada pimpinan,” jelas Yennita.
Ia menambahkan bahwa kesesuaian data antara laporan PK dan temuan lapangan menjadi faktor utama dalam proses kajian di tingkat kementerian. Dengan verifikasi yang matang, keputusan grasi dapat diberikan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan sekaligus tetap menjaga ketertiban hukum.
Melalui koordinasi ini, Ditjen AHU dan Bapas Tanjungpandan berharap proses permohonan grasi dapat berjalan akurat, dan sesuai standar pelaksanaan Litmas, sekaligus memperkuat kolaborasi antar unit dalam memberikan layanan hukum yang berkeadilan bagi warga binaan.
Rilis Media: Kontributor Berita Pemasyarakatan Bapas Tanjungpandan
(*/Red/Luise).




